Warga Tuban Diringkus Polisi Usai Perkosa Adik Ipar Hingga Hamil
- calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
HALO TUBAN - Aparat Polres Tuban meringkus seorang pria berinisial A (26) setelah memperkosa adik iparnya sendiri, T (14), siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Tuban. Akibat perbuatan bejat itu, korban kini dalam kondisi hamil.
Berdasar keterangan dari pihak kepolisian, tragedi memilukan tersebut berlangsung pada Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu pelaku mengajak korban ke ladang dengan alasan mengambil alat semprot yang tertinggal.
Namun bukannya bergegas pulang setelah alat ditemukan, pelaku justru mendekati korban dan melakukan tindakan tak senonoh.
“Pelaku mengangkat tubuh korban ke dipan gubuk. Dalam posisi terlentang, korban ditindih sambil dicekik hingga kesulitan bernapas, lalu disetubuhi,” kata Kasatreskim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, Kamis (11/9/2025).
Usai melampiaskan nafsu birahinya, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa pun. Korban yang masih di bawah umur pun terpaksa bungkam.
Rahasia kelam itu baru terkuak beberapa bulan kemudian ketika kakak korban yang juga istri pelaku menyadari perut adiknya membesar.
“Korban dicek menggunakan testpack, hasilnya positif hamil. Dari situlah kasus ini terbongkar,” ujar Dimas.
Keluarga korban yang tidak terima lantas melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban pada 4 September 2025.
“Kurang dari 24 jam, kami berhasil menangkap pelaku,” tegas Dimas.
Kini, pelaku mendekam di tahanan Polres Tuban dan dijerat Pasal 82 Jo 76E serta Pasal 81 Jo 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Penulis: Ibnul Qoiyim
Saat ini belum ada komentar